Ciuskan.blogspot.com - Sobat, sekarang lagi marak2nya penilangan oleh pihak polantas karena banyak pengendara sepeda motor yang melanggar peraturan. Tapi mimin percaya tidak semua melanggar tapi malah ditilang, untuk itu mimin bagi tips biar waktu ketilang nggak ribet ngurusnya .
cek 10 point ini sob.
1. Tilang hanya berhak dikeluarkan polisi lalu lintas (polantas) untuk menghentikan kendaraan bermotor yang dianggap melakukan pelanggaran lalu lintas. Misalnya, menyalahi markah jalan atau menggunakan aksesori kendaraan yang tak sesuai atauran baku.
2. Surat tilang dari polantas berisi kolom isian berupa nama pelanggar, nomor sim (Surat Izin Mengemudi), Jenis pelanggaran,lokasi tindak pelanggaran, tanggal dan waktu terjadinya pelanggaran,serta informasi nama dan pangkat polantas yang menindak.
3. Pemberian surat tilang diikuti penyitaan barang bukti milik pelanggar Artinya polantas hanya akan mengambil salah satu dari SIM, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan), atau Kendaraan bermotor.
4. Setelah itu, polantas akan menuliskan keterangan tersebut di lima lembar slip yang memiliki warna berbeda. Setiap warna memiliki arti sendiri dan akan digunakan dip roses berikutnya.
5. Slip warna merah atau biru diberikan kepada pelanggar. Sementara slip warna hijau akan diteruskan ke pengadilan dan slip warna kuning serta putih untuk arsip polisi.
6. Anda harus memeriksa dengan teliti apakah stempel kesatuan polisi yang menilang sudah tercantum atau tidak. Gunanya, supaya Anda tahu polantas tersebut dari kesatuan mana. Ini akan mempermudah pengambilan barang bukti yang disita saat proses tilang tuntas. Stempel ini biasanya terlihat jelas di sudut kanan atas slip tilang.
7. Slip warna merah dan biru yang diberikan polisi memiliki perbedaan dari sisi proses penyelesaian tilang. Warna merah berarti pelanggar ingin menyelesaikan proses tilang di pengadilan dan warna biru berarti pelanggar ingin menyelesaikan proses tilang di tempat dan juga berarti pelanggar akan membayar denda tilang di BRI.
8. Pelanggar akan membayar denda tertinggi dari pasal yang dikenakan oleh UU pada lembar tilang jika memilih slip warna biru. Tapi, prosesnya lebih cepat dibandingkan slip berwarna merah.
9. Setelah pelanggar membayar denda tilang dengan slip warna biru di BRI mintalah tanda bukti pembayaran. Bukti ini harus dibawa kesatuan yang menilang untuk mendapatkan barang bukti yang disita.
10. Proses penyelesaian slip warna merah yang dilakukan di pengadilan biasanya membutuhkan waktu hingga dua minggu. Keuntungannya, jumlah denda bisa lebih rendah dibandingkan denda maksimal. Usai membayar denda yang diputuskan hakim,pelanggar dapat langsung menerima barang bukti yang disita.
Nah, untuk sobat semua semoga bermanfaat artikel tips kali ini .
dan untuk melihat denda tilang yang terbaru, silahkan cek di web kepolisian disini http://www.tmcmetro.com/news/2011/04/denda-tilang-berdasarkan-uu-llaj-no.-22-tahun-2009 .
Jadi sekarang kalau ditilang udah tau kan gimana aksinya, kalau salah ya salah sob yah, kalau nggak salah baru deh coba bertanggung jawab atasnya . Semangat trus Sumpah Gua Cius :)
dan untuk melihat denda tilang yang terbaru, silahkan cek di web kepolisian disini http://www.tmcmetro.com/news/2011/04/denda-tilang-berdasarkan-uu-llaj-no.-22-tahun-2009 .
Jadi sekarang kalau ditilang udah tau kan gimana aksinya, kalau salah ya salah sob yah, kalau nggak salah baru deh coba bertanggung jawab atasnya . Semangat trus Sumpah Gua Cius :)
Judul: Tips Menghindari Kehilangan Duit Saat Di Tilang
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh 16.47
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh 16.47
0 komentar:
Posting Komentar