Ciuskan.blogspot.com - Ujian Nasional tahun 2014 sebentar lagi akan di ikuti oleh setiap pelajar tingkat akhir baik yang "SMP" maupun "SMA". Ujian Nasional biasanya disingkat dengan kata UN / Unas, yang mana merupakan sebuah sistem evaluasi atau penilaian standar pendidikan dasar dan menengah secara skala besar atau nasional.
Ini dimaksudkan untuk membuat persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan. Depdiknas di Indonesia berdasarkan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2003, menyatakan bahwa dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional, dilakukanlah evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Ruangan yang dipilih harus ditempati paling banyak ialah 20 peserta, dan harus disediakan 2 buah meja untuk 2 orang pengawas ruang Ujian Nasional 2014 yang bertugas.
Pengawas Ujian Nasional 2014 dibagi menjadi dua jenis pengawas :
1. Pengawas Satuan Pendidikan
Pengawasan pelaksanaan UN SMA/MA, SMK, Paket C dan Paket Kejuruan pada satuan pendidikan dilakukan oleh "DOSEN", yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. Tugas dan tanggungjawab pengawas satuan pendidikan diantarannya:
a. menjaga dan mengawasi pelaksanaan UN dengan POS.
b. 'mencatat' dan 'melaporkan' kejadian yang tidak sesuai didalam kelas kepada POS
c. menandatangani amplop LJUN yang sudah dilem
d. dan mengawal pengembalian LJUN dari satuan pendidikan ke tempat pemindaian di perguruan tinggi.
2. Pengawas Ruang UN
Pengawas ruang UN SMA, MA, dan SMK/MAK ditetapkan oleh Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota, dan daftar pengawas ruang UN tersebut diserahkan ke Perguruan Tinggi. Pengawas Ruang UN jenis ini dilakukan oleh guru SMA/MA dan SMK/MAK yang di atur secara menyilang/diacak. Sedangkan Pengawas ruang UN SMP, MTs, SMPLB, SMALB, ditetapkan oleh Pelaksanaan UN Tingkat Kabupaten/Kota, dan daftar pengawasnya tersebut diserahkan ke LPMP. Pengawas ruang untuk UN SMP/MTs dilakukan oleh guru SMP/MTs yang di atur secara menyilang/acak.
Seperti halnya peserta UN, pengawas ruang juga tidak diperkenankan untuk membawa alat komunikasi elektronik apapun bentuknya ke dalam ruang ujian. Penempatan pengawas ruang ditentukan dengan sistem silang dalam satu kabupaten/kota.
TATA TERTIB UJIAN NASIONAL 2014 (TERBARU!) :
1.Tata tertib pengawas ruang UN (Sekolah)
a. Pengawas ruang telah hadir di lokasi sekolah/madrasah pelaksana UN empat puluh lima (45) menit sebelum ujian dimulai
b. Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua pelaksana UN;
c. Pengawas ruang menerima bahan UN yang berupa naskah soal UN, amplop pengembalian LJUN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UN;
d. Pengawas ruang memeriksa kondisi bahan UN dalam keadaan baik (masih tersegel).
2. Di Ruang Ujian (Kelas)
a. Pengawas masuk ke dalam ruang UN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan.
b. Pengawas melakukan tugas pengawasan secara berurutan sbb:
1) memeriksa kesiapan ruang ujian;
2) mempersilakan peserta UN untuk memasuki ruang dengan menunjukkan kartu peserta UN dan meletakkan tas di bagian depan serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
3) memeriksa dan memastikan setiap peserta UN hanya membawa pulpen, pensil, karet penghapus, peraut, dan penggaris yang akan dipergunakan ke tempat duduk masing-masing;
4) memeriksa dan memastikan amplop soal dalam keadaan tertutup rapat (tersegel), membuka amplop soal, disaksikan oleh peserta ujian;
5) membacakan tata tertib UN;
6) membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik); Kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan;
7) memberikan kesempatan kepada peserta UN untuk mengecek kelengkapan soal;
8) mewajibkan peserta untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom yang tersedia pada LJUN;
9) mewajibkan peserta ujian untuk melengkapi isian pada LJUN secara benar;
10) memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta; dan
11) memastikan peserta ujian menandatangani daftar hadir.
12) mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
13) mempersilakan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal;
14) Lima menit sebelum waktu UN selesai, pengawas ruang UN memberi peringatan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit;
15) Setelah waktu UN selesai, pengawas ruang UN mempersilakan peserta UN untuk berhenti mengerjakan soal;
16) mempersilakan peserta UN meletakkan naskah soal dan LJUN di atas meja dengan rapi;
17) mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN;
18) menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN, bila sudah lengkap mempersilakan peserta UN meninggalkan ruang ujian;
19) menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian DITUTUP, DILEM/DILAK serta DITANDATANGANI oleh pengawas ruang UN DI DALAM RUANG UJIAN;
20) menyerahkan amplop LJUN yang sudah dilem dan ditandatangani, naskah soal UN, dan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UN kepada Pelaksana UN Tingkat Sekolah/Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan disaksikan oleh PENGAWAS dari PERGURUAN TINGGI.
c. Pelaksana UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan membubuhi stempel Satuan Pendidikan pada amplop pengembalian LJUN.
d. Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib:
1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
2) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; serta
3) melarang orang memasuki ruang UN selain peserta ujian.
e. Pengawas ruang UN dilarang merokok di ruang ujian, memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan.
3. Tata Tertib Peserta UN 2014
1. Peserta UN diwajibkan memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yaitu 15 menit sebelum UN dimulai.
2. Peserta UN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin dari ketua Pelaksana UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan, tanpa diberi perpanjangan waktu (JANGAN SAMPAI TERLAMBAT SEMENIT PUN SOB, BAHAYA ! INI MEMPERTARUHKAN MASA DEPAN ENTE!)
3. Peserta UN dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan.
4. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di dalam ruang kelas di bagian depan.
5. Peserta UN membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian.
6. Peserta UN mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan.
7. Peserta UN mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menandatangani pernyataan "mengerjakan UN dengan jujur"
8. Peserta UN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya langsung kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
9. Peserta UN diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan antara cover naskah dan isi naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman soal sampai kelengkapan nomor soal.
10. Peserta UN yang memperoleh naskah soal LJUN yang cacat atau rusak, maka naskah soal tersebut diganti dengan naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruangan lainnya.
11. Peserta UN yang tidak memperoleh naskah LJUN karena kekurangan naskah LJUN, maka peserta yang bersangkutan diberikan naskah soal LJUN cadangan yang terdapat diruangan itu maupun diruangan lain. Dan dari sekolah setingkat yang terdekat.
12. Peserta UN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai Ujian dibunyikan.
13. Peserta UN , selama Ujian berlangsung boleh meninggalkan ruangan ujian dengan izin dan PENGAWASAN dari pengawas ruangan.
14. Peserta UN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran terkait. (Goblok kalau sampai ada yg kek gini -_-)
15. Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir TIDAK BOLEH meninggalkan ruangan sebelum waktu ujian berakhir.
16. Peserta UN berhenti mengerjakan setelah tanda berakhir ujian berbunyi.
17. Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang :
- Menanyakan jawaban soal kepada siapapun
- Bekerjasama dengan peserta lain.
- Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal
- Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain.
- Membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian
- Menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
Sekian artikel yang berjudul "Inilah Cara Pelaksanaan Ujian Nasional 2014" kali ini, semoga membantu semua sobat pembaca yang sebentar lagi akan menempuh UN di bulan april ini.
ciuskan.blogspot.com mendapatkan berita-berita diatas dari : Peraturan BSNP No. 0022/P/BSNP/XI/2013 tentang Prosedur Operasi Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional.
Judul: Inilah Cara Pelaksanaan Ujian Nasional 2014
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh 21.01
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh 21.01
0 komentar:
Posting Komentar