Ciuskan.blogspot.com - Rumah berlantai dua dengan cat berwarna pink yang berada di Jalan H Akbar nomor 46b RT 04/06, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cicendo Bandung, Jawa Barat. Tidak ada yang aneg dengan rumah itu, tetapi ternyata didalamnya merupakan pabrik video haram !
Di lantai dua, tepatnya di kamar pertama setelah naik tangga, ada aktivitas yang membuat masyarakat sekitar terkaget-kaget. Di kamar yang harga sewanya Rp300 ribu perbulan itu, Deden Martakusumah (28), dengan 1 set komputernya ternyata menjalankan bisnis haram Online Video Pornografi anak. Bisnis yang di perkirakan sudah di jalankan Deden sejak 4 tahun terakhir.
Yusuf Mulyana (48) sang Ketua RT 04, mengatakan Deden yang menghuni kamar di kos milik RD Tjahjono sejak 20 November 2012 lalu ini, mengaku sebagai penjaga warnet. Dia tinggal di kamar itu bersama istrinya.
Saat ditemui Kakoke, sang wartawan Ciuskan "Pindahan dari Maleber Utara 46, Kecamatan Andir. Dia tinggal sudah sejak 1,5 tahun yang lalu bersama sang istri. Belum punya anak sih, tapi istrinya sedang hamil tua." Katanya Deden. Selasa 25 Februari 2014.
Tidak ada kejanggalan dengan keseharian Deden. Namun dari laporan masyarakat Deden terkenal tertutup dan jarang bersosialisasi dengan penduduk setempat bahkan tetangga indekosnya.
"Kamarnya ada d ilantai 2. Tepat sehabis tangga atau kamar pertama. Di lantai satu pemilik rumah. Dari laporan jarang keliatan," ujarnya.
Sementara beberapa penghuni indekos yang ditemui enggan berkomentar. "Saya mau pergi Mas. Maaf buru-buru," ucap wanita berambut sebahu dan berperawakan gempal menggunakan baju putih dan celana panjang berwarna hitam.
Deden Martakusumah ditangkap polisi pada Senin dini hari, 24 Februari 2014. Dia dipastikan sebagai pengelola website online video pornografi anak atau child pornografi.
Siapa saja yang mengakses website NUxxx.com, BOxxx.com, dan SAxxx.co.xx.com yang dikelola Deden harus yang menjadi member dan membayar Rp300 - Rp800 ribu.
Dalam tiga website itu berisi sekitar 14 ribu video porno dan diketahui video itu didapatkan dari internet. Member yang telah terdaftar dapat membuka dan mengunggah video di website tersebut.
Dalam kasus ini, polisi menyita dua buah ponsel, satu buah laptop, satu buah modem, tiga buah kartu ATM (BCA, Mandiri dan BRI), dan 3 buku tabungan. Atas perbuatannya Deden dijerat Pasal 29 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Ancaman hukuman yang akan di kenakan pada Deden antara lain , hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak adalah Rp6 miliar. Pasal yang didapat Deden adalah pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 52 UU ITE. Dengan sanksi hukuman maksimal 8 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Semoga dengan ancaman hukuman sekuat itu mampu membuat jerah aksi laknat dari Deden. Dan sebagai tolak ukur bagi para pembisnis haram ini agar berhenti segera. Merusak moral bangsa bukan cara untuk bangga dengan harta yang berlimpah.
Judul: Deden, Sang Pengelola Website Pornografi Anak
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh 20.18
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh 20.18
0 komentar:
Posting Komentar