Hari Ini Keluar Putusan Biaya Nikah |
Ciuskan.blogspot.com - Sob, hari ini Kementrian Agam dan sejumlah jajaran Kementrian terkait merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pencatatan nikah. Kepala Kemenag, M Jasin mengatakan kalau PP ini dirumuskan sebagai revisi dari PP nomor 47 tahun 2010 untuk memperjelas biaya akad nikah .
"Besok (hari ini) akan dibahas finalisasi biaya nikah di Kemenkokesra sebelum diserahkan ke presiden," kata Jasin kepada VIVAnews, Kamis 6 Februari 2014.
Rapat yang rencananya akan digelar pukul 08.00-10.30 WIB akan dihadiri perwakilan dari Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Kementerian Hukum dan HAM.
Dari beberapa kali pembahasan telah disepakati tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pencatatan nikah sebesar Rp50 ribu bagi yang menikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Bagi yang menikah di luar KUA, baik hari libur Sabtu/Minggu dikenakan biaya sebesar Rp400 ribu. Adapun yang menikah di gedung dipungut biaya sebesar Rp1 juta.
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menambahkan, semua pungutan dengan multi tarif itu disetor ke kas negara yang merupakan PNBP. "Sesuai aturan PNBP, uang yang disetor 80 persen dapat digunakan oleh Kemenag untuk biaya transport penghulu sesuai ketentuan," kata dia.
Ia menegaskan, bila PP itu nanti telah disahkan, maka semua penghulu tidak diperkenankan menerima uang di luar biaya yang telah ditentukan pemerintah.
"Kalau menerima ya diproses hukum. Sekarang harus jelas, sekarang ini nikah kan biayanya variatif tidak ada kepastian hukum," kata Jasin.
Bagi yang mau nikah, semoga nikahnya di KUA ajah yah biar murah cuman 50 ribu. Hehehe , tapi mimin nanti nikahnya kalau udah sanggup ajah deh :) .
Semoga untuk calon keluarga baru akan menjadi keluarga sakinah, mawadah dan warohmah Amin :) . Salam SGC ! :v
Judul: Inilah Putusan Biaya Nikah Yang Baru
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh 19.05
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh 19.05
0 komentar:
Posting Komentar